Rebecca Klopper Hadirkan Saksi FF dalam Laporan Video Syur 47 Detik, Fadly Faisal?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rebecca Klopper menghadirkan dua orang saksi untuk menguatkan laporan video syur 47 detik yang dia buat di Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat Rebecca pada Senin, 22 Mei 2023.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Rebecca telah melaporkan penyebar video syur yang diduga miripnya itu. Selain FF, aris 21 tahun ini juga menghadirkan saksi LL.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," kata Ahmad Ramadhan di kantornya pada Kamis, 25 Mei 2023.
FF pun diduga sebagai pacar Rebecca, Fadly Faisal. Selain itu, Rebecca melaporkan video syur 47 detik ini dengan ditemani oleh kuasa hukum keluarga Fadly, Sandy Arifin.
Meski demikian, belum diketahui pasti siapa sosok FF tersebut. Tak hanya saksi, Rebecca, dijelaskan Ahmad Ramadhan juga telah menyerahkan sejumlah bukti untuk melengkapi laporan video syur yang menghebohkan itu.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," jelas Ahmad Ramadhan.
"Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," lanjutnya.
Di sisi lain, Sandy mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan tersebarnya video syur 47 detik itu. Karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas untuk menempuh jalur hukum.
"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," ujar Sandy.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Rebecca telah melaporkan penyebar video syur yang diduga miripnya itu. Selain FF, aris 21 tahun ini juga menghadirkan saksi LL.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL," kata Ahmad Ramadhan di kantornya pada Kamis, 25 Mei 2023.
FF pun diduga sebagai pacar Rebecca, Fadly Faisal. Selain itu, Rebecca melaporkan video syur 47 detik ini dengan ditemani oleh kuasa hukum keluarga Fadly, Sandy Arifin.
Meski demikian, belum diketahui pasti siapa sosok FF tersebut. Tak hanya saksi, Rebecca, dijelaskan Ahmad Ramadhan juga telah menyerahkan sejumlah bukti untuk melengkapi laporan video syur yang menghebohkan itu.
"Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas," jelas Ahmad Ramadhan.
"Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik," lanjutnya.
Di sisi lain, Sandy mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan tersebarnya video syur 47 detik itu. Karena itu, pihaknya mengambil langkah tegas untuk menempuh jalur hukum.
"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," ujar Sandy.
(dra)